EDITORNEWS - Menjelang akhir tahun 2021 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meluncurkan materai Rp10 ribu elektronik.
Sebelumnya materai Rp6 ribu digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen yang dianggap penting.
Namun untuk tahun 2022 mendatang materai Rp6 ribu tak bisa digunakan karena pemerintah telah mengelurakan aturan baru mengenai penggunaan materai.
Dengan adanya materai Rp10 ribu digital ini dapat mempermudah masyarakat dalam transaksi-transaksi yang tidak menggunakan kertas.
“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan materai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” ucap Menkeu dalam Peluncuran Materai Elektronik, di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.
Terlepas dari itu Menkeu Sri Mulyani menambahkan dalam kurun waktu satu tahun pembuatan materai elektronik ini dapat diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak
“Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau materai elektronik,” lanjutnya.
Baca Juga: Jakarta Mengalami Deflasi Kembali, Ketua BPS: Ini yang Kedua Kalinya Selama Satu Tahun 2021
Untuk proses berjalan atau tidaknya penggunaan materai Rp10 ribu elektronik ini akan dilakukan uji coba terhadap bank-bank milik negara dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.