EDITORNEWS - Jika mengurusi kasus korupsi tak akan pernah terutama dikalangan para pejabat tanah air.
Korupsi merupakan salah satu tindakan yang tidak dapat di hilangkan yang ada akan kembali meningkatnya.
Baru-baru ini Dewan Pengawas KPK menetapkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah melakukan pelanggaran kode etik.
Adapun kode etik yang dilanggar oleh Lili Pintauli Siregar berupa memberikan informasi penanganan perkara kepada Wali Kota non aktif Tanjungbalai M Syahrial.
Baca Juga: Tak Tertandingi Pre Order Album Lisa BLACKPINK Capai 700.000 dan Akan Terus Bertambah
Sebelumnya M Syahrial telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Penetapan Lili Pintauli Siregar telah melanggar kode etik disampaikan oleh
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers Senin, 30 Agustus 2021.
"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan," ucap Tumpak.
Tumpak pun menambahkan Korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
"Pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," lanjut Tumpak.