EDITORNEWS – Program Kartu Prakerja sudah berlangsung hingga gelombang ke-17. Banyak kendala yang dialami calon peserta, salah satunya NIK tidak ditemukan.
Baik NIK yang berbeda antara KTP dan KK, ataupun NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil.
Perbedaan data ini karena peserta belum memperbarui KTP yang lama ke KTP Elekronik (eKTP), sehingga data tidak singkron di sistem Kementerian Dalam Negeri.
Selain perbedaan NIK antara KTP dan KK. Perbedaan huruf dalam penulisan nama dan tanggal lahir juga berakibat fatal.
Baca Juga: Hati-Hati, Ponsel Milik Warganet Ini Meledak Setelah Diisi Daya Semalaman
Meskipun lulus gelombang, permasalahan ini akan mempengaruhi dalam proses upgrade akun e-wallet. Sehingga terhambat pada proses pencairan insentif.
Lalu bagaimana solusi agar data kita terdeteksi dan terverifikasi antara KTP, KK dan data kependudukan di sistem Prakerja.
Pertama, memperbarui data ke kantor Dukcapil di Kabupaten sesuai dengan KTP. Kita hanya perlu membawa berkas pendukung berupa KTP, KK dan surat pengantar dari desa setempat jika itu diperlukan.
Proses perbaruan data di kantor Dukcapil langsung biasanya berlangsung sekitar 1-2 jam hingga mendapatkan KTP ataupun KK terbaru.
Kedua, jika pendaftaran Program Kartu Prakerja segera ditutup namun belum sempat ke kantor Dukcapil. Anda hanya perlu menghubungi Call Center Dukcapil Pusat untuk melakukan perubahan data secara daring.