Apakah Membayar Zakat Via Transfer Bank Diperbolehkan? Sebaiknya Simak Penjelasannya

- 4 Mei 2021, 11:55 WIB
Simak! Hukum Membayar Zakat Fitrah Melalui Transfer Uang Lewat ATM Bank
Simak! Hukum Membayar Zakat Fitrah Melalui Transfer Uang Lewat ATM Bank /JG/Rizka/Pixabay mohamed_hassan

Baca Juga: Menuju 10 Hari Terakhir Ramadhan, Lakukan Amalan Ini untuk Perbanyak Pahala

Selanjutnya alasan kedua adalah dalam pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya ijab dan qabul atau serah terima secara langsng antara muzakki dan mustahik atau amil zakat.

“Tidak disyaratkan dalam pemberian hadiah dan sedekah (zakat) adanya lafaz ijab dan qabul, yang terpenting adanya serah terima sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan,” lanjut unggahan tersebut.

Itulah tadi penjelasan mengenai hukum membayar zakat via transfer bank, hukumnya yaitu boleh dan sah.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah