EDITORNEWS – Apakah membayar zakat via transfer bank diperbolehkan? Yuk simak penjelasannya berikut ini.
Zaman saat ini semakin canggih, bahkan dengan melakukan smartphone, kita sudah bisa melakukan berbagai macam pembayaran.
Lalu bagaimana hukumnya jika kita membayar zakat dengan melakukan transfer bank?
Ternyata hukumnya boleh dan sah. Membayar zakat via transfer bank seperti mobile banking, ATM, teller bank, ataupun jasa aplikasi diperbolehkan.
Sebagaimana dilansir dari Instagram @bimasislam yang bersumber dari Kitab Tharhu Al- Tatsrib fi Syarh Al – Taqrib, ada dua alasan kenapa membayar zakat secara virtual diperbolehkan:
Pertama, yang jadi ukuran dalam pembayaran zakat adalah niat dari orang yang membayar zakat.
“Boleh membayar menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Hal ini dikarenakan yang menjadi ukuran adalah niat dari pemilik zakat,” tulis dalam unggahan @bimasislam
Baca Juga: Menuju 10 Hari Terakhir Ramadhan, Lakukan Amalan Ini untuk Perbanyak Pahala
Selanjutnya alasan kedua adalah dalam pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya ijab dan qabul atau serah terima secara langsng antara muzakki dan mustahik atau amil zakat.
“Tidak disyaratkan dalam pemberian hadiah dan sedekah (zakat) adanya lafaz ijab dan qabul, yang terpenting adanya serah terima sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan,” lanjut unggahan tersebut.
Itulah tadi penjelasan mengenai hukum membayar zakat via transfer bank, hukumnya yaitu boleh dan sah.***