EDITORNEWS - Setelah satu tahun berlalu sejak pandemi menyerang, Mei 2021 masyarakat muslim Indonesia masih dilarang open hause saat lebaran.
Tahun lalu larangan yang sama juga diberlakukan karena pandemi Covid-19 masih sangat tinggi dan mengkhawatirkan.
Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama Idul Fitri, karena besar kemungkinan open hause akan mengundang kerumunan seperti Idul Fitri pada umumnya.
Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan data kenaikan jumlah pasien Covid-19 selama beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Simak Cara Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang Tunai
Info terupdate mengenai jumlah pasien Covid-19 menyebutkan ada tiga daerah yang berada di zona merah yaitu, Kota Jambi, Sungai Penuh, dan Kabupaten Kerinci.
Delapan kabupaten sisanya masih tercatat sebagai zona oranye dan kuning.
Peningkatan jumlah pasien yang terjadi secara konsisten ini juga menjadi acuan pemerintah untuk menerbitkan larangan mudik.
Tak tanggung-tanggung, larangan tersebut bukan hanya bagi pemudik dari luar provinsi saja, pemudik yang datang dari luar kabupaten/kota pun dilarang.
Aturan tersebut dibuat untuk membatasi berbagai kemungkinan aktivitas fisik atau interaksi yang muncul saat Idul Fitri.