Gunakan Sabu di Kontrakan, Polisi Tangkap Vokalis Band Kapten

15 Januari 2021, 15:45 WIB
vokalis band Kapten, Ahmad Zaki dibekuk polisi saat tengah pesta sabu. /Remy Suryadie/Galamedianews/

EDITORNEWS - Lama tak terdengar dari dunia entertaint, vokalis band yang lolos lewat acara audisi band di salah satu stasiun TV ini ditangkap polisi.

Nama band Kapten cukup terkenal pada masa itu, dengan sederet lagu-lagu dengan genre fungky.

Namun siapa yang menyangka, AZ sang vokalis band dengan hits lagu seksi ini harus berurusan dengan Kepolisian.

Baca Juga: Sebagian Kalangan Masyarakat Tak Tahun Apa Itu Efikasi Vaksin Covid-19, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Sosialisasi Pembagian Vaksin Secara Empat Tahapan

Dirinya ditangkap bersama rekannya yang bukan anggota band oleh SatRes Narkoba Polrestabes Bandung. Mereka ditangkap karena diduga tengah menggunakan narkoba jenis sabu di kamar kontrakan AZ di Sadang Serang Kota Bandung.

KaSat Red Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah mengatakan pria tersebut merupakan vokalis dari band Kapten yang cukup dikenal. AZ diamankan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik diduga sabu seberat 0,29 gram.

"Selanjutnya diadakan tes urine kepada dua tersangka tersebut, dan hasilnya positif sabu," kata Ricky di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 15 Januari 2021.

Baca Juga: Gempa Goncang Sulbar Jumat Dini Hari, Kantor Gubernur dan Rumah Sakit Roboh

Baca Juga: Tersangka Rizieq Shihab di Pindahkan ke Rutan Bareskrim

Ricky mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Rabu, 13 Januari malam, pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, kata dia, polisi menerima laporan lokasi di sekitar Sadang Serang, Kota Bandung, kerap terjadi penggunaan narkoba.

AZ kemudian ditangkap dengan rekannya yang berinisial SP di kamar kontrakan AZ tersebut. Namun Ricky memastikan SP bukan merupakan personel band yang sama dengan AZ.

Menurut Ricky, AZ mendapat sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MG. Hingga kini, menurutnya polisi masih melakukan pengejaran kepada MG tersebut.

Baca Juga: Polres Muaro Jambi Menangkap Pelaku Ilegal Drilling dan Menutup 47 Sumur Minyak di Bahar Selatan

Baca Juga: Penasihat Ilmiah Terkemuka Katakan Tidak Perlu Tutup Sekolah Saat COVID-19 di Prancis

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Meksiko Terbitkan Regulasi Penggunaan Ganja Untuk Medis

"Sabu tersebut didapat dari MG dengan cara membeli dengan harga Rp250 ribu melalui perantara SP (rekan AZ)," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, Ricky mengatakan AZ telah mengonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2015. Namun AZ sempat berhenti menggunakannya pada tahun 2018, lalu pada tahun 2020, AZ mengonsumsi kembali.

Alhasil, AZ dan SP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Ayat 1 UURI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp8 miliar.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler