Tarif Cukai Naik 10 Persen, Sri Mulyani : Berlangsung Tiap Tahun

- 4 November 2022, 06:21 WIB
Sri Mulyani Menteri Keuangan
Sri Mulyani Menteri Keuangan /

EDITORNEWS.ID - Atas permintaan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa, cukai rokok elektronik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HTPL) dinaikkan dan akan berlangsung setiap tahun, selama limat tahun ke depan.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik, dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," ujarnya.

Diketahui, Sri Mulyani menghadiri rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 3 November 2022.

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) berbeda sesuai dengan golongan.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Bulan November, dari BLT BBM hingga BSU

Keputusan yang diambil pemerintah pastinya dengan mempertimbangkan tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, tujuan pemerintah menaikkan harga rokok diantaranya, untuk menurunkan angka perokok anak usia 10-18 tahun.

Kemudian, tujuan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, mengingat konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.

Sri menambahkan, konsumsi rokok masyarakat, melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Dengan naiknya harga cukai rokok, Sri berharap agar konsumsi rokok masyarakat berkurang dan menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x