UU Ciptaker Bawa Efek Positif Untuk Pasar Modal

- 28 Desember 2020, 14:55 WIB
Ilustrasi investasi.*
Ilustrasi investasi.* /Pexels/burak-k /

 

EDITORNEWS - Pengamat pasar modal dari Finvesol Consulting, Fendi Susiyanto menilai kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa efek positif pada pasar modal.

Dikutip Editornews dari Antara, "Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memulai tren penguatan atau bullish sejak awal November setelah UU Cipta Kerja disahkan. Menguatnya indeks merupakan respons dari UU itu. Investor sangat optimistis," kata Fendi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia juga menambahkan bahwa tidak hanya IHSG, kinerja nilai tukar Rupiah juga positif. Nilai tukar Rupiah sudah dapat menguat hingga ke level Rp14.000 per dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Jepang Kembangkan Perangkat Pendeteksi Untuk Lacak Wisatawan Asing

"Rupiah juga sudah bagus meski ditolong rendahnya suku bunga dan melemahnya dolar AS karena kebijakan Presiden AS Joe Biden tidak ketat lagi," ujarnya.

Fendi menilai ekonomi yang terjadi saat ini di Indonesia kondisinya lebih baik jika dibandingkan dengan negara lainya seperti Filiphina, Malaysia, Singapura, Vietnam, Kamboja dan lainnya. Bahkan, ada negara-negara maju yang ekonominya terperosok lebih dalam.

"Kalau kita melihat, pertumbuhan ekonomi Indonesia jauh melebihi ekspektasi. Di tengah pandemi sekalipun real instrumennya itu, menjadi sangat atraktif bahkan kalau kita melihat sangat menarik jika dibandingan dengan negara-negara lain. Lebih bagus, jadi fokus ke depan yakni pertumbuhan ekonomi," kata Founder & CEO, Finvesol Consulting tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Malaysia Kutuk Pelaku yang Ubah Lagu Indonesia Raya

Indonesia dari sisi monetary stability itu luar biasa kuat. Hal inilah yang menjadikan para investor makin optimistis. Disamping, jalannya penyusunan dan pembahasan UU Cipta Kerja yang tidak terlalu menimbulkan konflik yang luar biasa. Ini point yang terpenting sehingga para investor cukup optimistis di masa yang akan datang.

Fendi juga menyoroti klaster-klaster dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahaan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

"Intinya adalah bagaimana membuat investasi Indonesia. Kalau bicara investasi berarti tidak hanya dalam jangka pendek, juga tidak bisa mengatakan kalau investasi sesuatu yang ekslusif karena dampaknya sangat menyeluruh sebagaimana sektor-sektor lainnya," katanya.

Baca Juga: Tumbuh Subur di Indonesia, Bisnis Prostitusi Online jadi Sorotan Iwan Fals

Tidak hanya Indonesia, lanjut dia, negara-negara lain juga sudah melakukan hal serupa, yakni melakukan sinkronisasi dan kolaborasi untuk mencapai satu tujuan yang lebih efektif dan efisien di tengah-tengah lingkungan yang selalu berubah.

"Ekspektasi yang paling penting dari UU ini adalah implementasi. bagaimana implementasi ke depan ini harus kita kawal, supaya bisa mencapai beberapa perbaikan di indikator-indikator ekonomi utama di Indonesia," ujar pengamat pasar modal tersebut.***

Editor: Dimar Aditya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x