“Tersangka yang kesal kemudian menyebarkan video mesum tersebut ke rekan-rekannya melalui Whatsapp (WA) karena tidak terima diputuskan secara sepihak,” ujar AKBP Ruri Roberto, Selasa, 19 Maret 2024.
Kapolres menambahkan, pelaku dan korban sama-sama masih berstatus pelajar di sekolah yang sama.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pelaku diamankan Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin pada Minggu, 17 Maret 2024 pukul 22.00 WIB.
Saat diamankan polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone dan satu flashdisk.
Atas perbuatannya untuk tersangka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, ujar AKBP Ruri Roberto.***