Maling Sawit di Kebun Milik Koperasi, Tersangka Mengaku Kelompok Tani Hutan Diringkus Polisi

- 30 Oktober 2023, 08:05 WIB
Polisi berhasil meringkus pelaku pencuri buah sawit milik Koperasi Fajar Pagi
Polisi berhasil meringkus pelaku pencuri buah sawit milik Koperasi Fajar Pagi /Editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Kebun sawit milik koperasi Fajar Pagi (FP) di Desa Mekar Sari Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, diserobot oleh massa yang mengaku dari anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Serikat Tani Nelayan (STN) selama 4 bulan secara ilegal.

Sementara beberapa pelaku  pencurian buah sawit selama ini sudah diamakan di Polda Jambi, baik itu barang bukti TBS sawit, truk pengangkut buah dan sopir.

Dihari Minggu, 29 Oktober 2023 anggota koperasi Fajar Pagi berjumlah kurang lebih 90 orang melakukan pengusiran dan pengosongan, terhadap sisa orang-orang yang mengaku anggota KTH, dimana sebelumnya ada 300 orang yang menduduki dan menguasai serta memanen buah sawit setiap hari.

Sebelumnya telah diadakan pertemuan dirumah dinas gubernur beberapa yang waktu lalu, dihadiri penasehat hukum Serikat Tani Nelayan (STN) sebagai pendamping dari 4 KTH, dalam pertemuan itu telah sepakat untuk keluar dan mengosongkan area kebun sawit yang diserobot.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota Jambi Hari Ini Senin, 30 Oktober 2023 Menurut BMKG

Dan sebagian besar dengan sadar sudah meninggalkan kebun Koperasi namun masih ada sebagian kecil lebih kurang 70 an orang masih bandel tidak mau keluar bahkan terus melakukan pencurian buah sawit dibuktikan pada tanggal, 24 Oktober 2023 anggota koperasi secara beramai-ramai mengamankan satu unit truk dan buah sawit serta satu orang sopir dan pengawal, di Mapolda Jambi.

Dikatakan Dr. H. Zuripal, SE., MM. sebagai anggota dari koperasi Fajar Pagi menyampaikan keterangan kepada awak media ini usai aksi pengosongan dan pengusiran terhadap anggota KTH yang masih bandel bersama anggota koperasi lainnya.

"Kegiatan pengosongan pada hari ini merupakan sebuah rangkaian yang cukup panjang, perjuangan yang cukup panjang dari kita, dimana lahan koperasi Fajar Pagi ini dikuasai orang yang tidak berhak pada tanggal 24 Juli 23, katanya".

Hingga berbagai upaya sudah dilakukan, mulai dari melaporkan kepada pihak Polsek, Polres kemudian kepada Polda Jambi, dan sudah banyak sebagai tersangka dan sudah ada yang dilimpahkan ke kejaksaan, tandasnya.

Baca Juga: Jadwal Dokter Spesialis di RSUD H. Abdul Manap Kota Jambi Hari Ini Sabtu, 28 Oktober 2023

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x