Sewa-Menyewa Kamar Indekos Tuk Praktik Prostitusi Terkuak, Dua Helai Celana Dalam Jadi Bukti

- 2 Juni 2022, 22:09 WIB
Ilustrasi berkedok sewa menyewa indekos
Ilustrasi berkedok sewa menyewa indekos /Pixabay

EDITORNEWS.ID - Sewa-menyewa kamar indekos sebagai lokasi praktik prostitusi seakan menjadi ladang bisnis menjanjikan.

Terkini, seorang remaja berusia 18 tahun diamankan pihak kepolisian.

Hal itu tak lama setelah dirinya terbukti menyewakan kamar indekos untuk melegalkan praktik prostitusi terselubung.

Kasus itu pun terkuak di Kota Tulungagung, Jawa Timur, tak lama setelah polisi memberikan keterangan resmi pada Selasa, 31 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Geger, Sosok Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Deli, Medan

Dilansir dari Antara, Kamis 2 Juni 2022, polisi sebelumnya mendapat laporan warga yang mencurigai aktivitas prostitusi melibatkan remaja putri belasan tahun yang masih usia sekolah.

"Saat penggerebekan, kami mendapati sepasang pria dan wanita yang melakukan hubungan seks di luar nikah di dalam kamar indekos tersebut," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto di Tulungagung.

Petugas sempat lakukan pengintaian kamar indekos yang dicurigai telah disalahgunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung itu.

Modus transaksi itu terendus warga maupun polisi menggunakan jaringan media sosial michat.

Baca Juga: Mobil Xenia Terbakar Saat Antre di Area SPBU, Diduga Tangki Modifikas

Si wanita pekerja seks atau WPS mempromosikan diri menyediakan layanan seks dengan tarif tertentu.

Lokasinya bertempat di kamar indekos milik tersangka NKS (18) di Desa Kedungsuko, Kecamatan Tulungagung.

"Kami memantau di sekitar lokasi hingga menemukan sepasang muda-mudi masuk kamar indekos  tersebut," kata Ernawan.

Dari pemeriksaan, si lelaki yang tepergok ternyata berstatus menikah, sementara si wanita masih berstatus lajang.

Baca Juga: Video Mobil Tercebur ke Embung dan Tewaskan 1 Orang Beredar Di Medsos, Disebut Belajar Mengemudi

Dari keterangan keduanya, mereka mengaku mendapat kamar indekos dengan menyewa dari seseorang.

"Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota lantas melakukan penangkapan terhadap terlapor yang telah menyewakan kamar indekos tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, terlapor NKS, saksi, beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk diproses lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP.

Barang bukti yang diamankan, antara lain, sebuah ponsel merek Redmi Note 10 warna biru, kunci kamar, selimut, serta dua helai celana dalam.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah