Si wanita pekerja seks atau WPS mempromosikan diri menyediakan layanan seks dengan tarif tertentu.
Lokasinya bertempat di kamar indekos milik tersangka NKS (18) di Desa Kedungsuko, Kecamatan Tulungagung.
"Kami memantau di sekitar lokasi hingga menemukan sepasang muda-mudi masuk kamar indekos tersebut," kata Ernawan.
Dari pemeriksaan, si lelaki yang tepergok ternyata berstatus menikah, sementara si wanita masih berstatus lajang.
Baca Juga: Video Mobil Tercebur ke Embung dan Tewaskan 1 Orang Beredar Di Medsos, Disebut Belajar Mengemudi
Dari keterangan keduanya, mereka mengaku mendapat kamar indekos dengan menyewa dari seseorang.
"Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota lantas melakukan penangkapan terhadap terlapor yang telah menyewakan kamar indekos tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, terlapor NKS, saksi, beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk diproses lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP.
Barang bukti yang diamankan, antara lain, sebuah ponsel merek Redmi Note 10 warna biru, kunci kamar, selimut, serta dua helai celana dalam.***