Sementara itu, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah menuturkan, setiap kepala keluarga (KK) yang rumahnya rusak dan tidak dapat ditinggali akan mendapatkan uang sebesar Rp 500.000 setiap bulan, selama enam bulan.
Hingga saat ini, BNPB, BPBD, dan instansi terkait masih berusaha untuk melakukan asesmen dan pendataan cepat kerusakan rumah yang timbul akibat kejadian bencana erupsi Gunung Semeru.***