Sebelumnya para korban tak berani berkata jujur dikarenakan telah mendapat ancaman dari kedua pelaku namun setelah dibantu oleh pihak keluarga akhirnya mereka mengadukan perbuatan tersangka kepada penyidik.
"Kepada petugas, korban mengaku dipaksa melakukan oral alat kelamin tersangka, lalu disodomi," lanjutnya.
"Kini korban sudah mendapat pendampingan, kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk memulihkan trauma korban,'' tutup Tulus Sinaga.
Baca Juga: Sudah 'Hamili' Seorang Gadis, Verrel Bramasta Janji Beri Mahar Lebih Besar daripada Milik Rizky Billar
Mereka merayu korban dan mengancam apabila korban berani mengadukan perbuatannya tersebut.
Akibat kekerasan seksual yang diterima, para korban cenderung menutup diri dan tidak mengatakan sedikit pun terkait perlakuan tersangka terhadap mereka kepada penyidik.
Akan tetapi setelah proses pendekatan dan dibantu juga oleh pihak keluarga korban, akhirnya mereka mengadukan perbuatan tersangka kepada penyidik.
"Kepada petugas, korban mengaku dipaksa melakukan oral alat kelamin tersangka, lalu disodomi," ujar Tulus Sinaga.
Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2, dan 4, jo Pasal 76 UU Nomor 17 tahun 2016, Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Dan terjerat ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.***