Rakor UPZ Kota Jambi, DR Maulana : Sedekah Yang di Perintahkan Allah SWT Tidak Membuat Miskin

- 9 Februari 2021, 17:18 WIB
Ketua baznas kota jambi, Dr. Samsir naim dalam laporannya menyebut kegiatan ini di dasari oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 2011, Nomor 14 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat.
Ketua baznas kota jambi, Dr. Samsir naim dalam laporannya menyebut kegiatan ini di dasari oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 2011, Nomor 14 tahun 2014 tentang pengelolaan zakat. /

Baca Juga: Warga Sipil Kembali Ditembak Kelompok Separatis Papua, Mengenai Pipi dan Tembus ke Bahu

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Februari 2021: Usaha Elsa untuk Mencegah Kasus Pembunuhan Roy Gagal

Menurut Hasan selama ini bantuan yang di berikan itu berupa konsumtif dan tidak efektif untuk meningkatkan derajat hidup Mustahiq.

Kini Baznas RI mengedepankan Bantuan Produktif untuk meningkatkan derajat dan mensejahterakan Mustahiq (Penerima Zakat)

"Jadi kerja baznas kedepan tidak lagi konsumtif, zakatnya untuk 8 aznab, maka dari itu terimakasih banyak untuk UPZ Kota Jambi yang telah bekerja untuk mengumpulkan zakat " sebutnya.

Wakil Wali Kota Jambi, Dr. Maulana mengatakan ini merupakan rakor pertama di pengurusan UPZ Kota Jambi yang baru dan pemerintah Kota Jambi sangat mendukung untuk mendorong kesadaran masyarakat Jambi dalam bersedekah.

"Kita dorong lagi regulasinya biar lebih kuat yaitu peraturan daerah, jadi Allah memperintahkan langsung untuk mengambil zakat itu untuk membersihkan harta mereka, jadi kita harus mengingatkan mereka yang mampu " Kata Maulana.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Bagaimana Tanggapan Andin Jika Mengetahui Aldebaran Dalang Dibalik Semua ini

Baca Juga: Pabrik Industri Jamu Tolak Angin Sido Muncul Tbk, Irwan Hidayat Memberikan Bantuan Kepada Korban Bencana

Wakil Wali Kota Jambi itu menegaskan bahwa Sedekah itu bukan untuk mengurangi harta kita malah melipat gandakan harta kita.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah