Isu Perpanjangan Direktur PDAM Bengkalis Ilegal, Ini Penjelasannya

- 23 November 2020, 11:03 WIB
Pertemuan terkait pembahasan jabatan Direktur PDAM Kabupaten Bengkalis
Pertemuan terkait pembahasan jabatan Direktur PDAM Kabupaten Bengkalis /Anhar Rosal/

EDITORNEWS - Terkait perpanjangan jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis yang dianggap ilegal tidak benar.

"Perpanjangan telah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku".

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perda Bengkalis nomor 4 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Mendorong Perlunya Transformasi Besar Pascapademic di Forum KTT G20

Adapun mekanismenya, adalah:

Tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, Direktur PDAM Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis telah melayangkan surat kepada Bupati pada tanggal 03 Januari 2020.

Baca Juga: NGOPI(Ngobrolin Merapi) Bersama Komunitas Banyu Bening

Perihal Pemberitahuan Berakhirnya masa jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis.

Atas dasar surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, kemudian Pemkab Bengkalis yang membidangi pembinaan perusahaan daerah melakukan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan kerja dan tugas direktur, selama masa tugas pada periode pertama dengan hasil baik.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x