Selain itu, kewenangan Plh Bupati juga tertuang dalam Penegasan Surat Mendagri nomor 188.34/1822/OTDA tanggal, 31 Maret 2020.
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, Plh Bupati Bengkalis telah dapat melakukan penandatanganan dokumen-dokumen penting, serta kebijakan strategis lainnya, dan telah dilaporkan kepada Gubernur Riau.***