Isu Perpanjangan Direktur PDAM Bengkalis Ilegal, Ini Penjelasannya

- 23 November 2020, 11:03 WIB
Pertemuan terkait pembahasan jabatan Direktur PDAM Kabupaten Bengkalis
Pertemuan terkait pembahasan jabatan Direktur PDAM Kabupaten Bengkalis /Anhar Rosal/

EDITORNEWS - Terkait perpanjangan jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis yang dianggap ilegal tidak benar.

"Perpanjangan telah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku".

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perda Bengkalis nomor 4 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Mendorong Perlunya Transformasi Besar Pascapademic di Forum KTT G20

Adapun mekanismenya, adalah:

Tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, Direktur PDAM Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis telah melayangkan surat kepada Bupati pada tanggal 03 Januari 2020.

Baca Juga: NGOPI(Ngobrolin Merapi) Bersama Komunitas Banyu Bening

Perihal Pemberitahuan Berakhirnya masa jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis.

Atas dasar surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, kemudian Pemkab Bengkalis yang membidangi pembinaan perusahaan daerah melakukan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan kerja dan tugas direktur, selama masa tugas pada periode pertama dengan hasil baik.

Baca Juga: Kemensos Minta di Lakukan Validasi Ulang Bansos, Agar Penerimanya Tidak Itu Saja

Dan mekanisme evaluasi yang dilakukan, telah sesuai dengan arahan Kemendagri yang sebelumnya pihak pemerintah telah melakukan konsultasi dan koordinasi.

Mengacu pada PP 54 Tahun 2017 pada Pasal 58, proses mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, tidak berlaku bagi pengangkatan kembali direktur yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

Baca Juga: Pernyataan 'Offside' Jubir Wapres Soal Rencana Pertemuan Ma'ruf Amin dengan Rizieq Shihab

Kemudian, Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2019, Pasal 33 pada Bab X  tentang Pengangkatan, Direktur diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.

Sebagaimana juga diatur Pasal 51 ayat (1) Permendagri nomor 37 Tahun 2018 jo. Pasal 61 PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Baca Juga: Wakil Ketua Bappilu Pusat Melakukan Persiapan Penguatan Konsulidasi DPC PBB Kota Pekanbaru

Kecuali, dalam hal direktur memiliki keahlian khusus atau prestasi yang baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 33 ayat 2 juga diatur, ketentuan mengenai seleksi.

Sementara, terkait dengan kewenangan dari Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis memperpanjang jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk, telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme.

Baca Juga: Emosi di Jalan Raya Daihatsu Ayla VS Honda CBR, Ganti Rugi Jual Rumah dan Mobil

Selain itu, kewenangan Plh Bupati juga tertuang dalam Penegasan Surat Mendagri nomor 188.34/1822/OTDA tanggal, 31 Maret 2020.

Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, Plh Bupati Bengkalis telah dapat melakukan penandatanganan dokumen-dokumen penting, serta kebijakan strategis lainnya, dan telah dilaporkan kepada Gubernur Riau.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah