Kesal di Putus Cinta, Seorang Siswa SMP di Merangin Jambi Nekad Sebar Foto Syur Mantan Pacar ke Medsos

19 Maret 2024, 22:19 WIB
Polisi Dalami Kasus Video Syur Siswi SMP Merangi Jambi yang Viral di Medsos /

EDITORNEWS.ID - Seorang pelajar nekat menyebar foto dan video syur mantan pacarnya ke grup WhatApps temannya.

Motif pelaku menyebarkan foto fan video syur karena sakit hati diputuskan oleh sang pacar menurut korban dijelaskan kronologis kejadian.

Pelaku yang masih tercatat sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini pun harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya bahwa saat di sekolah dipanggil oleh gurunya untuk mempertanyakan perihal pemeran video mesum yang sudah beredar luas tersebut.

Baca Juga: Polisi Amankan Truk Tangki Pertamina 'Kencing' Muatan BBM di Wilayah Jambi

Mendapat laporan tersebut, ibu korban langsung datang ke sekolah untuk melihat langsung video tersebut.

Setelah mengetahui video porno anaknya tersebar luas, akhirnya ibu korban mendatangi Polres Merangin dan melaporkan peristiwa tersebut.

Mendapat laporan tersebut, ibu korban langsung datang ke sekolah untuk melihat langsung video tersebut. Setelah mengetahui video porno anaknya tersebar luas, akhirnya ibu korban mendatangi Polres Merangin dan melaporkan peristiwa tersebut.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, pelaku dan korban awalnya mempunyai hubungan asmara. Pelaku kemudian diputuskan oleh korban sehingga kesal dan menyebarkan video porno mantan pacarnya.

Baca Juga: Jam Operasi Pasar Tradisional Sanggam Adjidilayas Berau Dibatasi Pedagang Mengeluh

“Tersangka yang kesal kemudian menyebarkan video mesum tersebut ke rekan-rekannya melalui Whatsapp (WA) karena tidak terima diputuskan secara sepihak,” ujar AKBP Ruri Roberto, Selasa, 19 Maret 2024.

Kapolres menambahkan, pelaku dan korban sama-sama masih berstatus pelajar di sekolah yang sama.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pelaku diamankan Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin pada Minggu, 17 Maret 2024 pukul 22.00 WIB.

Saat diamankan polisi menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone dan satu flashdisk.

Atas perbuatannya untuk tersangka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, ujar AKBP Ruri Roberto.***

 




Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler