EDITORNEWS.ID - Penemuan jasad siswi SMP ASS (14) yang tewas dibunuh usai diperkosa, menguak satu fakta baru.
Ternyata motif pembunuhan ASS warga Sei Lepan, Langkat itu tak lain karena pelaku FS (19) merasa panik dengan pernyataan korban.
Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan FS kepada Polisi.
Saat itu korban sempat menyatakan akan memberitahukan kepada orangtuanya jika dirinya hamil akibat dari perbuatan pelaku.
Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengungkapkan, sempat ada pembicaraan antara pelaku dan korban sebelum terjadi pembunuhan.
"Saat itu korban bertanya apakah pelaku mengeluarkan spermanya di dalam," kata Joko Sumpeno, Selasa 28 Juni 2022, malam.
"Pelaku menjawab ia mengeluarkan di dalam. Kemudian korban mengatakan akan bilang ke orangtuanya jika hamil," ujar Joko Sumpeno melanjutkan.
Hal itu dikatakan korban karena dirinya masih perawan.
Baca Juga: Penemuan Siswi SMP Membusuk di Langkat Terungkap, Korban Dua Kali Diperkosa Sebelum Dibunuh
Mendengar perkataan korban itu, pelaku pun langsung panik dan memukul korban menggunakan batu di bagian kepala belakang, pelipis kiri, kening dan rahang sebelah kiri korban.
Pukulan itu membuat korban meninggal dunia. Setelah membunuh korban, pelaku membawa baju dan tas korban kerumahnya.
"Setelah malam hari baju dan tas korban serta baju pelaku di buang di Sungai Babalan Japan Besitang, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan," tutur Joko Sumpeno.
Kemudian jasad korban ditemukan sudah tidak bernyawa di semak-semak di komplek sanggar pramuka PT Pertamina Pangkalan Brandan, pada Selasa 21 Juni 2022 setelah hilang sejak Rabu 15 Juni 2022.
Baca Juga: Dua Harimau Sumatera Teror Warga Sungai Penuh Jambi, Berharap Segera Direlokasi
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas gabungan dari Polsek Pangkalan Brandan, Satreskrim Polres Langkat dan Polda Sumut menerangkan bahwa pelaku sempat terekam CCTV saat membonceng korban.
"Dari rekaman CCTV tampak korban dan pelaku melintas di sekitar jalan yang dikewati korban sewaktu pulang sekolah tepatnya dari Jalan Simpang Pitura menuju ke lokasi TKP mayat korban ditemukan," ucapnya lagi.
Pelaku pun ditangkap pada hari Senin 27 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepada polisi ia mengakui perbuatannya telah memperkosa dan membunuh ASS.
Atas perbuatanya, pelaku dipersangkakan Pasal Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang.***