Palak Sopir Truk Batubara di Desa Muaro Kumpeh Ulu, 2 Preman Kampung Ditangkap Polisi

16 Desember 2021, 23:20 WIB
Polisi berhasil menciduk supir angkutan batubara di Muaro Kumpeh Ulu /

EDITORNEWS.ID - Polisi berhasil menciduk pelaku pemalakan sopir truk angkutan batubara di Desa Muaro Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Pada Kamis, 16 Desember 2021.

Setelah polisi mendapat laporan dari sopir angkutan batubara yang kerap menjadi korban pemalakan.

Lantas Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bergerak melakukan pengecekan setelah terbukti langsung melakukan penangkapan, kedua pelaku diringkus tanpa perlawanan. 

Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, IPDA H Sirait mengatakan, para pelaku beraksi pada malam hari disaat truk angkutan batubara melintas.

Baca Juga: Viral! Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Diduga Begal di Cakung Ujung Jakarta Timur

Para pelaku diduga melakukan pungli terhadap sopir batubara di depan gudang Boga Sari, Rt. 16, Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu.Pada, 5 Desember 2021.

Kedua pelaku yakni S (37) tahun dan F (18) tahun, warga Desa Muara Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

“Polisi juga berhasil menemukan barang bukti uang hasil pungli dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga: Varian Omicron Masuk Indonesia Kemenhub Keluarkan Aturan SE Perjalanan

Selanjutnya kedua pelaku dan barang buktinya dibawah ke Polsek Kumpeh Ulu untuk di proses lebih lanjut,”kata Kanit Reskrim.

Selain satu unit sepeda motor, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai hasil pungli, masing-masing dari pelaku S sebesar Rp120 ribu dan dari pelaku F sebesar Rp31.700.

“Lebih lanjut mengatakan maka kedua pelaku ini akan dikenakan pasal 368 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana,” mengakhirinya.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler