EDITORNEWS.ID - Sebelumnya Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Penistaan agama tersebut Ia lakukan di media sosial hingga menyebabkan dirinya terancam hukuman 6 tahun penjara
Penetapan hukuman tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan Rabu, 15 Desember 2021
"Telah menetapkan tersangka yang memposting atas nama Joseph Suryadi," ujarnya.
Baca Juga: PSI Sebut Sumur Resapan Jakarta Meresahkan Galangkan Program Pansus
Tak hanya itu sejumlah bukti juga menguatkan Joseph Suryadi sebagai tersangka, antara lain 1 bundel screenshot percakapan berisi penistaan agama, 1 buah flashdisk dan 1 unit handphone.
"Yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bundel screenshoot pembicaraan di medsos yang dianggap nistakan agama, satu buah flashdisk dan handphone," pungkasnya.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara,: kata Zulpan.
Kini Joseph Suryadi telah ditahan di Polda Metro Jaya dan akan berlanjut ke pengadilan.