EDITTORNEWS.ID - Polres Cianjur baru saja mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian beserta barang buktinya.
Mereka melakukan pencurian di kawasan salah satu sekolah dasar yang berhasil diringkus.
Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kasat Reskrim Cianjur AKP Septiawan Adi, di Mapolres Cianjur, Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Selasa, 14 Desember 2021.
“Ada 8 laporan polisi yang berhasil diungkap, yaitu 4 laporan terkait kasus Pencurian dengan pemberatan spesialis barang barang-barang elektronik dan 4 laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ucapnya.
Baca Juga: Hasil Seni Payung Geulis Masuk 22 Warisan Budaya Bersertifikat
Lebih lanjutnya pelaku tindak pidana tersebut berdasarkan laporan polisi dari bulan April hingga bulan Desember 2021
Terlepas dari itu ada 7 tersangka yang sudah diamankan Sat Reskrim Polres Cianjur yaitu 3 orang tersangka kasus Pencurian dengan pemberatan spesialis barang elektronik.
3 orang tersebut berinisial S, B, DH, dan 4 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial BH, DK, M, dan JN.
“Untuk para tersangka kasus pencurian spesialis barang-barang elektronik melakukan aksi pencuriannya di 3 lokasi diantaranya The Jhon’s, SDN Kembang Manis 3 Cugenang dan SDN Kindangkencana Cilaku, Tersangka melakukan pencurian dengan cara terlebih dahulu merusak atau mencongkel jendela ruangan lalu masuk kemudian mengambil barang barang elektronik milik korban,” lanjutnya.
Baca Juga: Ini Alasannya AS Tolak Permintaan Israel Kirim 2 Pesawat Tanker