DPO Penggelapan Dana Umrah Jamaah Hampir 1M Berhasil Dibekuk

18 Januari 2021, 13:30 WIB
Tim Macan Kalsel bersama Polresta Banjarmasin meringkus DPO penipuan Biro Umrah. /ANTARA/Firman

EDITORNEWS - Hampir 5 bulan melarikan diri, tersangka penggelapan dana Umrah jamaah yang menjadi DPO Polda Kalsel akhirnya berhasil diringkus.

Tersangka SP (48) yang juga sebagai pemilik biro jasa perjalanan PT.Travelindo Lusyana, ditangkap tim gabungan Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel alias Macan Kalsel bersama SatReskrim Polresta Banjarmasin.

Tim gabungan ini berhasil mengungkap penipuan biro perjalanan umrah milik SP ini, dimana korbannya sudah menyetorkan Rp862 juta namun gagal berangkat ke tanah suci Makkah.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Mengeluarkan APG Jarak 1.000 Meter

Baca Juga: Kapolres Lubuklinggau Mendadak Tes Urine Anggotanya

"Pemilik PT.Travelindo Lusyana berinisial SP (48) kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Minggu 17 Januari 2021.

Terungkapnya aksi tindak pidana penipuan biro perjalanan ibadah umrah itu berawal dari laporan korban Heny Widyawati (48) ke Polresta Banjarmasin pada 30 Januari 2020 lalu.

Korban bersama beberapa orang lainnya mengaku telah menyetorkan uang tanda jadi untuk berangkat umrah sebesar Rp862 juta pada 28 Agustus 2017 dengan kesepakatan keberangkatan sekitar tahun 2018.

Baca Juga: Peserta Australian Open bertambah 4 orang terinfeksi COVID-19

Baca Juga: Ungkap Jenis Kelamin Calon Anak Zaskia dan Irwan Dengan Adat Betawi

Namun faktanya sampai sekarang para korban tidak juga diberangkatkan dan tidak ada kejelasan dari tersangka selaku pemilik PT. Travelindo Lusyana.

Dari serangkaian penyelidikan akhirnya polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka. Namun jejaknya menghilang dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung September 2020.

"Jadi Polresta Banjarmasin didukung Polda untuk penangkapan tersangka yang buron selama ini. Pelaku diringkus Jumat 15 Januari 2021 di Jalan Nagasari, seberang Hotel POP Banjarmasin," beber Andy.

Atas perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 atau Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) atau Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang RI No 13 Tahun 2008.***

Editor: Liston

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler