Surat Sakit dari dokter! Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

- 20 April 2024, 10:24 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menemui wartawan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (16/4/2024)
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menemui wartawan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (16/4/2024) /Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wpa/

EDITORNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, tersangka pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) tidak memenuhi panggilan hari ini karena sakit.

"Ahmad Muhdlor hari ini tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," ujar pengacara Gus Muhdlor, Musthofa Abidin, saat dimintai konfirmasi, Jumat, 19 April 2024.

Ada surat Keterangan yang disampaikan Musthofa mengataka panggilan terhadap kliennya meminta permohonan penundaan pemeriksaan telah disampaikan kepada KPK.

"Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini agak lain suratnya. Kalau sembuhnya kapan, kan kita nggak tahu," sambungnya.

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Rp10 Miliar

Ali menilai alasan yang disampaikan Gus Muhdlor dalam surat keterangan itu kurang jelas, makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif," tuturnya.

Selain itu, Ali juga memperingatkan dokter yang membuat surat sakit Gus Muhdlor. Dia mencontohkan ada kasus, dimana pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan dan diproses hukum.

"Termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Baca Juga: Libur Lebaran 2024 Berakhir, Kendaraan Masuk Jakarta Mengalami Peningkatan

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x