Komika Asal Lampung Penghina Nama Muhammad Ditetapkan Jadi Tersangka

- 10 Desember 2023, 22:17 WIB
Komika Aulia Rakhman
Komika Aulia Rakhman /Istimewa/

EDITORNEWS.ID - Baru-baru ini komika berinisial AR (33) dietapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Berawal dari materi stand up comedynya, Dalam materinya AR diduga telah melakukan penodaan agama dalam acara Desak Anies Baswedan pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu.

Komika asal Lampung Aulia Rakhman ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan komika AR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Mahasiswi STIKES di Padang Lakukan Aborsi Polisi Tetapkan Pacar Korban Tersangka

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tujuh saksi dan lima orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Kabid Umi, Minggu 10 Desember 2023.

Umi juga mengatakan tersangka AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.

Baca Juga: Khusus Muslimah, Berikut Lokasi Kajian Ustadzah Halimah Alaydrus Hari Ini Minggu, 10 Desember 2023

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x