PNS:
- Pegawai tetap
- Gaji, tunjangan dan fasilitas
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan Kompetensi
- Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
- Punya jabatan dan pangkat (jenjang karir)
- Batas usia maksimal 35 tahun
- Mutasi dan pemindahan kerja
Baca Juga: Apakah Cuka Apel Boleh Dikonsumsi oleh Ibu Hamil? Begini Kata dr. Zaidul Akbar
PPPK:
- Perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun)
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan Kompetensi
- Tidak memiliki jabatan dan pangkat
- Maksimal H-1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan dilamar
- Tidak ada mutasi.
Itu lah tadi perbedaan antara PNS dan PPPK, semoga informasi tersebut bermanfaat.***