Istri Jarang Ngasih Jatah Seorang Ayah di Bungo Tega Melakukan Asusila Pada Anak Kandung Hingga Hamil

- 7 Oktober 2022, 22:20 WIB
Ilustrasi asusila/pixabay
Ilustrasi asusila/pixabay /

EDITORNEWS.ID - Kelakuan bejat seorang ayah yang tega meniduri anak kandungnya berkali -kali di Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Pelaku berisial MP (43) memaksa anak kandungnya inisial B (16) untuk melayani nafsu birahi sang ayah didalam kamar korban.

Tak sampai disitu MP juga telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak empat kali di dalam kamar anaknya dari bulan April-Agustus 2022.

Kapolres Bungo  AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso membenarkan atas kejadian tersebut kepada awak media.

Baca Juga: Perihal Warisan Tega Bunuh Satu Keluarga, Jasad Dimasukkan Ke Septic Tank

“Kita mendapatkan laporan dari ibu kandungnya, bahwa anaknya sudah hamil dan ternyata dihamili oleh ayahnya sendiri,” katanya, Jumat,7 Oktober 2022.

Aksi bejatnya terbongkar setelah diketahui anaknya tengah hamil, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap karena ada pengaduan dari pihak keluarga.

“Ibu korban merasa curiga melihat anaknya muntah-muntah dan orang tua korban langsung memeriksakannya ke dokter di Sungai Rumbai,” ujar AKBP Bram.

Lantas pelaku langsung melarikan diri ke Mandailing Natal, Sumatera Utara, tidak menunggu waktu lama tim Petir Polres Bungo bergerak cepat menuju lokasi pelarian pelaku.

Baca Juga: ODGJ Sebabkan Rumah Di Kota Jambi Terbakar 6 Unit Mobil dan 30 Personel Damkar Turun Padamkan Api

Bahkan pada saat hendak ditangkap di tempat pelariannya, pelaku mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri.

Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas pada Kamis sore (6/10),” tegas Kapolres.

Dalam keterangannya pelaku MP mengatakan, bahwa dia tega mencabuli anak kandungnya itu karena sang ibu jarang berada dirumah dan ngasih jatah, karena sering bekerja di Pos simpang TKA.

Korban pada saat malam itu dalam kodisi sedang mabuk habis minum dan juga sering nonton film porno, Kata pelaku.

Atas perbuatannya pelaku saat ini mendekam di sel tahanan mapolres Bungo dan dikenakan Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x