EDITORNEWS.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengapresiasi telah ditahannya JE, pelaku kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, penahanan pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak ini akan lebih mempermudah proses hukum yang sudah berjalan.
Dilangsir dari Antaranews Nahar mengatakan "Yang pasti penegakan hukum harus didukung," saat ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara, Rab,13 Juli 2022.
Dalam pasal 1 disebutkan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dilakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Proses proses hukum kasus ini dapat melindungi anak yang menjadi korban serta keluarga korban bisa mendapatkan keadilan, ditambahkan Nahar berharap.
"Anak yang menjadi korban harus dilindungi, penegakan hukumnya harus berjalan dan kita berharap keadilan bagi korban bisa didapatkan," katanya.
Sebelumnya tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jatim menjemput paksa JE, tersangka kasus kekerasan seksual siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 11 Juli 2022.
JE dijemput di kawasan Citraland, perumahan elit di wilayah Surabaya bagian barat. Usai penangkapan, JE langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang sejak Senin (11/7).
Baca Juga: Himbauan Jokowi Hati-hati! Negara Lain BBM Menyentuh Harga Rp31 ribu Per-Liter
Dijelaskan Kepala Kejari Batu Agus Rujito mengatakan bahwa penahanan terdakwa JE selama 30 hari tersebut dilakukan setelah ada penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara kekerasan seksual itu.
Rencananya, terdakwa JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada satu saksi korban dengan inisial SDS.***