Penahanan Terhadap JE Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Mempermudah Proses Hukum yang Sudah Berjalan

- 13 Juli 2022, 18:44 WIB
Terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra resmi ditahan di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, Ia diduga mengintimidasi korban.*
Terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eka Putra resmi ditahan di Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, Ia diduga mengintimidasi korban.* /ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim/

EDITORNEWS.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)  Nahar mengapresiasi telah ditahannya JE, pelaku kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, penahanan pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak ini akan lebih mempermudah proses hukum yang sudah berjalan.

Dilangsir dari Antaranews Nahar mengatakan "Yang pasti penegakan hukum harus didukung," saat ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara, Rab,13 Juli 2022.

Dalam pasal 1 disebutkan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dilakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Belum Satu Bulan Menjabat Zulkifli Hasan Bawa Anak Bagi-bagi Minyak, Jokowi Minta Fokus Kerja Turunkan Harga

Proses  proses hukum kasus ini dapat melindungi anak yang menjadi korban serta keluarga korban bisa mendapatkan keadilan, ditambahkan Nahar berharap.

"Anak yang menjadi korban harus dilindungi, penegakan hukumnya harus berjalan dan kita berharap keadilan bagi korban bisa didapatkan," katanya.

Sebelumnya tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jatim menjemput paksa JE, tersangka kasus kekerasan seksual siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 11 Juli 2022.

JE dijemput di kawasan Citraland, perumahan elit di wilayah Surabaya bagian barat. Usai penangkapan, JE langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang sejak Senin (11/7).

Baca Juga: Himbauan Jokowi Hati-hati! Negara Lain BBM Menyentuh Harga Rp31 ribu Per-Liter

Dijelaskan Kepala Kejari Batu Agus Rujito mengatakan bahwa penahanan terdakwa JE selama 30 hari tersebut dilakukan setelah ada penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara kekerasan seksual itu.

Rencananya, terdakwa JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.

 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada satu saksi korban dengan inisial SDS.***


Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah