Bareskrim Polri Resmi Menetapkan Doni Salmanan Sebagai Tersangka Penipuan Quotex dan Ancaman Penjara 20 Tahun

- 9 Maret 2022, 07:40 WIB
Didampingi Tiga Kuasa Hukum, Affiliator Binary Option Doni Salmanan Tiba di Bareskrim
Didampingi Tiga Kuasa Hukum, Affiliator Binary Option Doni Salmanan Tiba di Bareskrim /Instagram

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Lagi. Apa Penyebab nya?

"Kemudian setelah ditetapkan tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalan proses pemeriksaan sebagai tersangka," lanjutnya.

Dalam kasus ini penyidik menemukan sejumlah barang bukti mulai dari telepon genggam Doni Salmanan, akun YouTube dan dua akun email yang terkoneksi ke akun YouTube dan akun Quotex.

Dilengkapi dengan satu bundel bukti transfer deposit dan withdraw, dan satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman.

"Tentu proses masih berlangsung berjalan akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," tuturnya.

Baca Juga: BPOM Bandung Temukan Kopi yang Mengandung Obat Kuat, Minta Konsumen Lebih Cermat

Ataa perbuatannya Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Ditambah Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah