Bareskrim Polri Resmi Menetapkan Doni Salmanan Sebagai Tersangka Penipuan Quotex dan Ancaman Penjara 20 Tahun

- 9 Maret 2022, 07:40 WIB
Didampingi Tiga Kuasa Hukum, Affiliator Binary Option Doni Salmanan Tiba di Bareskrim
Didampingi Tiga Kuasa Hukum, Affiliator Binary Option Doni Salmanan Tiba di Bareskrim /Instagram

EDITORNEWS.ID - Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan baru saja menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan investasi melalui Platform Quotex.

Sebelum Doni Salmanan aktor Indra Kenz juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan aplikasi Binomo.

Setelah menjalani pemeriksaan kini Doni ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada Selasa, 8 Maret 2022.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan  Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Punya Rencana Jalan - jalan ke Luar Negeri Usai Pandemi? Ini Tips Menukar Rupiah ke Mata Uang Asing agar Tidak

"Menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menajdi tersangka," ujarnya

Sekilas informasi, Quotex adalah salah satu platform binary option atau opsi biner dimana setiap orang yang bermain diminta untuk menebak perdagangan.

Jika tebakannya itu benar maka akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai dan jika gagal maka uang yang telah diberikan akan hilang.

Usai dilakukan pemeriksaan lebih kurang 13 jam akhirnya Doni resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasusnya.

Untuk mempererat bukti penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi, ahli, dan melakukan gelar perkara dalam terkait penetapan tersangka tersebut. 

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Lagi. Apa Penyebab nya?

"Kemudian setelah ditetapkan tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalan proses pemeriksaan sebagai tersangka," lanjutnya.

Dalam kasus ini penyidik menemukan sejumlah barang bukti mulai dari telepon genggam Doni Salmanan, akun YouTube dan dua akun email yang terkoneksi ke akun YouTube dan akun Quotex.

Dilengkapi dengan satu bundel bukti transfer deposit dan withdraw, dan satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman.

"Tentu proses masih berlangsung berjalan akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini," tuturnya.

Baca Juga: BPOM Bandung Temukan Kopi yang Mengandung Obat Kuat, Minta Konsumen Lebih Cermat

Ataa perbuatannya Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Ditambah Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah