Dinyatakan Bersalah Kasus Aborsi Sang Pacar, Bripda RB Dipecat dari Polisi

- 28 Januari 2022, 09:13 WIB
Terungkap Fakta Novia Widyasari Rahayu Aborsi 2 Kali, Bripda RB Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Terungkap Fakta Novia Widyasari Rahayu Aborsi 2 Kali, Bripda RB Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara /instagram/@updatemojokerto

EDITORNEWS.ID - Sebelumnya kasus bunuh diri yang menimpa seorang mahasiswa bernama Novia Widyasari Rahayu masih Ramai menjadi perbincangan publik.

Korban meninggal diduga menenggak racun. Aksi ini dipicu perkara asmara dengan Bripda RB yang bekerja di wilayah Polres Pasuruan.

Dari informasi yang diterima Novia mengalami depresi yang berat dikarenakan pacar dan keluarganya meminta untuk melakukan aborsi setelah sang anak menghamili dirinya.

Kekasinya Bripda RB dipastikan bersalah setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri di Ruang Sidang Bidang Propam Polda Jatim pada Kamis, 27 Januari 2022. Atas dasar itu, ia direkomendasikan untuk dipecat dari anggota Polri.

Baca Juga: Nyatakan Perang dengan Gang Motor Polisi Amankan 14 orang dan 5 Merupakan Eksekutor di Jambi

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam persidangan ini ada sebanyak sembilan saksi dihadirkan.

Salah satu saksi yaitu keluarga Bripda RB serta keluarga NW yang merupakan korban dalam kasus aborsi ini. Bripda RB dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.

"Hasil putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), kita proses adminsitrasinya," ujarnya saat ditemui di depan Ruang Sidang Bidpropam Polda Jatim usai sidang.

Ditambahkannya, Gatot Handoko menyampaikan kalau Bripda RB juga terbukti meyakinkan korban NW dalam proses aborsi beberapa waktu lalu. Setelah dipastikan PTDH, Bripda RB akan menjalani proses pidananya yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Hari Ini Edy Mulyadi Dipanggil Polisi Atas Hinaan Kepada Masyarakat Kalimantan

"Setelah ini yang bersangkutan tetap laksankan proses pidana umumnya. Dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Gatot. Nanti berkasnya ke Kejati Jatim," dia menambahkan.

Sebelumnya, NW yang merupakan mahasiswi salah satu universitas negeri di Malang ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya. Tepatnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu.

Bripda RB ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, diancam hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x