EDITORNEWS.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya Edy Mulyadi sempat terlibat dalam kasus ujaran kebencian.
Hal itu didasarkan dirinya tak menyetujui IKN pindah ke Kalimantan Timur.
Dalam sebuah video terlihat dirinya menghina wilayah Kalimantan dengan sebutan Tempat Jin Buang Anak.
Masyarakat setempat sangat marah dan meminta Edy segera ditangkap oleh polisi.
Baca Juga: Kronologi Guru di Buton Hukum 15 Siswa dengan Meminta Untuk Memakan Sampah Plastik
Disisi lain Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik terus memproses laporan dugaan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.
Ramadhan menyebut sebanyak 38 saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari atas 30 saksi umum dan delapan saksi ahli.
"Ada penambahan jumlah saksi. Pertama tambahannya adalah pemeriksaan saksi di Kalimantan Timur sebanyak 10 orang," ucapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
"Kemudian kedua pemeriksaan saksi di Jawa Tengah dua orang dan yang ketiga di Jakarta ada tiga saksi yang diperiksa termasuk saksi ahli tiga orang," lanjutnya.