Penggerebekan Gudang Penyimpanan Ikan Berformalin 8,3 Ton di Palembang

- 1 Mei 2021, 16:54 WIB
Keterangan Kapolrestabes Palembang. (Foto: Instagram Polrestabes Palembang)
Keterangan Kapolrestabes Palembang. (Foto: Instagram Polrestabes Palembang) /

EDITORNEWS - Tim gabungan Polrestabes Palembang menggerebek gudang penyimpanan ikan yang mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Jumat, 30 April 2021, malam.

Dalam penggerebekan tersebut, diamankan 8,3 ton ikan berformalin dan dua orang pelaku berinisial I dan Z

Temuan gudang ikan tersebut pertama kali diketahui dari laporan masyarakat terkait adanya ikan kakap giling kemasan satu kilogram diduga mengandung formalin saat operasi pasar.

"Pelaku I dan Z berdua adalah distributor yang membawa ikan-ikan ini ke Palembang. Kami masih selidiki sumber ikan merek 'Isti' ini," terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra.

Kapolrestabes Palembang mengungkapkan ikan berformalin jenis kakap tersebut sudah diproduksi dan sebagian beredar ke masyarakat Palembang selama satu tahun terakhir, dimana para pelaku menjual serta mengedarkan sendiri ikan-ikan itu.

Atas laporan masyarakat terkait adanya ikan kakap giling kemasan satu kilogram menggadung formalin.

Kemudian, tim BPOM Palembang menguji sampel dan menemukan ikan mengandung formalin dalam kadar penggunaan yang sangat berbahaya bila dikonsumsi masyarakat.

"Karena sebentar lagi Lebaran dan permintaan akan meningkat. Maka pelaku memperbanyak stok. Beruntung segera kita tindak," sambungnya. 

Baca Juga: Permohonan Ekstradisi Dilakukan agar Jozeph Paul Zhang Segera Dideportasi ke Indonesia

Selanjutnya, ikan seberat 8,3 ton tersebut disita dan dimusnahkan dengan cara dikubur serta gudang penyimpangan dipasang garis polisi sementara waktu.***

Editor: Liston

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah