Terkait Kasus PSK, Suami Asal Purwasari Tega Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang

- 12 Maret 2021, 16:12 WIB
Illustrasi dugaan pemerkosaan
Illustrasi dugaan pemerkosaan /ARAHKATA/Free-Photos/ pixabay

EDITORNEWS – PSK (Pekerja Seks Komersial) kian marak terjadi di wilayah kota besar, banyak wanita-wanita muda yang menjadi korbannya demi untuk melangsungkan hidup.

Ternyata bukan hanya sekelompok orang lain yang bisa menjadikan wanita muda menjadi PSK, ada juga pasangan atau kerabat terdekat yang tega melakukan hal keji tersebut kepada seseorang.

Hal tersebut terjadi kepada seorang lelaki yang berinisial AE berusia 24 tahun, tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati hingga Goyang TikTok Simak Faktanya

Baca Juga: Kakek di Banjar Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Iming-iming Uang Jajan

Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, suami yang tega menjadikan istrinya sebagai PSK akan dijerat hukuman dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 14 tahun penjara.

Lebih lanjutnya peraturan tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang, Ajun Komisaris Oliestha Ageng Wicaksano, terkait kasus tersebut.

"Selain hukuman kurungan, tersangka bisa dikenai denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp300 juta, dan dia tega menjual istri sendiri dengan alasan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan membayar utang, lanjut  Oliesta.

Baca Juga: Dendam Dimarahi Majikan karena Lupa Siram Tanaman, ART Bunuh Nenek 80 Tahun

Baca Juga: Nasib Malang Menimpa Sepasang ASN Aceh di Hukum Cambuk 18 Kali Usai Berduaan di dalam Mobil

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah