Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati hingga Goyang TikTok Simak Faktanya

- 12 Maret 2021, 14:37 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte.*
Irjen Napoleon Bonaparte.* /PMJ News/

EDITORNEWS - Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Mantan kepala divisi Hubungan Internasional Polri, tersandung kasus suap penghapusan red notice joko tjandra, berikut faktanya.

1. Menjabat sebagai Kadiv Divisi Hubungan Internasional Polri

Sebelumnya, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjabat sebagai kadiv Hubungan Internasional Polri sejak tahun 2020, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz kemudian mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari kadiv Hubungan Internasional.

Terkait dengan penyelidian kasus surat jalan Djoko Tjandra yang menyeret namanya. pencopotan ini tertuang dalam surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal 17 Juli 2020.

Baca Juga: Mandi Bugil Bersama, 16 Orang Warga Pandeglang di Amankan Polisi

Baca Juga: Nasib Malang Menimpa Sepasang ASN Aceh di Hukum Cambuk 18 Kali Usai Berduaan di dalam Mobil

2. Divonis Hakim dengan hukuman 4 tahun penjara.

Majelis Hukum Tipikor memvonis Irjen Napoleon Bonaparte dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah, pada keputusan tanggal 10 Maret 2021 dan di jerat Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Goyang TikTok setelah vonis dijatuhkan.

Setelah vonis tersebut dijatuhkan, Irjen Napoleon Bonaparte langsung melakukan aksi goyang TikTok usai dinyatakan bersalah terkait surat status Red Notice Djoko Tjandra, makna goyang TikTok ini dipaparkan oleh pengajara Irjen Napoleon Bonaparte pada 10 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x