Baca Juga: Nasib Malang Menimpa Salah Satu Tenaga Medis yang Terbunuh Pasukan Keamanan Myanmar
Selama berbulan-bulan kita bersidang, maka fakta sejati telah terungkap sebagaimana pleidoi setebal 843 halaman. Makanya, beliau justru meluapkan sikap tersebut dengan cara sopan, beradab.
4. Terbukti bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra, yang diungkap dalam Persidangan.
Irjen Napoleon terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.
Baca Juga: Kakek di Banjar Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Iming-iming Uang Jajan
Baca Juga: Kota Garut Digegerkan dengan Hilang Seorang Gadis dan Diduga hanya Prank
5. Ucap Lebih Baik Mati daripada dilecehkan seperti ini.
Setelah Majenis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, Irjen Napoleon segera mengajukan banding dan menyatakan.
"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni tahun lalu sampai hari ini, saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," ujar Napoleon menegaskan, sambil berdiri.