5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
6. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020.
Baca Juga: Tidak Main-Main! BTS V Kim Tae Hyung Jadi Artis Ternama Di Jepang Loh, Simak Ulasan Lengkapnya
7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam permenko 11/2020.
Lalu, bagaimanakah cara untuk mengunggah KTP di laman Kartu Prakerja yang baik dan benar? Berikut tips nya:
1. Foto KTP dengan pencahyaan yang cukup.
2. Potong file foto KTP dengan menyisakan bagian bawah, atas, kanan, kiri.
3. Jangan memotong file aafoto KTP mengikuti bentuk KTP.
Baca Juga: Tidak Main-Main! BTS V Kim Tae Hyung Jadi Artis Ternama Di Jepang Loh, Simak Ulasan Lengkapnya
4. Sesuaikan ukuran file foto KTP dengan yang ditentukan.