Menkopolhukam Mahfud MD Minta Rizieq Shihab Untuk Kooperatif dalam Rangka Penegakan Hukum

- 30 November 2020, 12:35 WIB
Mahfud MD meminta Habib Rizieq Shihab untuk kooperatif terhadap pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya
Mahfud MD meminta Habib Rizieq Shihab untuk kooperatif terhadap pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya /Kolase

EDITORNEWS – Menkopolhukam Mahfud MD sampaikan hasil rapat tentang penanganan Covid-19 Rizieq Shihab.

Didampingi oleh Kepala BNPB, Ketua satgas penanggulangan Covid-19 Pak Doni Monardo, Dirjen p2p Kementerian Kesehatan, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM , Kadiv Hukum Mabes Polri dan Jamintel dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta dari Badan Intelijen Negara.

“Dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi maka setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan termasuk secara sukarela mau untuk dites di telusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona”. ungkap Mahfud.

Baca Juga: Kenduri Banyu Udan ke-5, Hujan Penuh Berkah Buat Alam Semesta

Pelaksanaan 3t Testing, Tresing dan Treatment merupakan upaya pencegahan melalui 3M Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan. Tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapa pun wajib mendukungnya pelaksanaan 3t oleh petugas kesehatan, yang dapat mengakses informasi dan data pasien maupun kontak eratnya dalam rangka mencegah terjadinya penularan.

“Kami sangat menyesalkan sikap saudara Muhammad Rizieq Shihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien covid-19,  kami meminta sekali lagi kepada masyarakat luas siapapun itu untuk kooperatif sehingga penanganan covid 19 berhasil.” tutur Mahfud

Baca Juga: Segudang Manfaat Jahe Merah bagi Kesehatan

Pemerintah juga akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat, yang terkait dengan itu. Maka pemerintah juga menegaskan akan terus dilakukan proses proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama dan dalam rangka tugas negara atau tugas pemerintah.

Dalam melaksanakan upaya pencapaian tujuan negara berdasarkan Undang- Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan memang ada ketentuan hak pasien untuk tidak membuka atau untuk meminta agar cacat kesehatannya itu tidak dibuka artinya itu dilindungi setiap pasien berhak untuk meminta agar record kesehatan nya tidak dibuka kepada umum.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x