Menkopolhukam Mahfud MD Minta Rizieq Shihab Untuk Kooperatif dalam Rangka Penegakan Hukum

- 30 November 2020, 12:35 WIB
Mahfud MD meminta Habib Rizieq Shihab untuk kooperatif terhadap pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya
Mahfud MD meminta Habib Rizieq Shihab untuk kooperatif terhadap pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya /Kolase

Baca Juga: Presisden Jokowi Apresiasi Semangat Pengabdian Anggota Korpri di Tengah Pandemi

Ada ketentuan khusus dalam keadaan tertentu menurut Undang- Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan menurut Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular maka medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

Baca Juga: Tottenham Mourinho : Manajer Frank Berada Dalam Tekanan Untuk Raih Gelar di Liga Premier

“Bahkan juga siapa yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat dimana petugas itu melarang melakukan tugas pemerintahan maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 212 dan 216 jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah oleh sebab itu, dimohonkan kepada saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum, kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum.”Ujar Mahfud.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah