Segini Jumlah Formasi CPNS dan PPPK di Kemenkumham, Sudah Tahu Perbedaan Keduanya? Simak Berikut Ini  

12 September 2023, 07:55 WIB
Kemenkumham buka formasi jabatan Penjaga Tahanan, lulusan SMA sederajat bisa mulai siap-siap./@kemenkumhamri./ /

 

EDITORNEWS.ID – Berikut informasi mengenai jumlah formasi yang disiapkan Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2023.

Bagi Anda yang mungkin tahun ini berminat untuk mendaftar di Kemenkumham, baik itu untuk formasi CPNS atau PPPK, simak apa saja perbedaan dari keduanya.

Sebagaimana disampaikan melalui akun Instagram @kemenkumhamri, jumlah formasi yang dibutuhkan untuk CPNS di Kemenkumham yaitu sebanyak 1.015, sedangkan untuk formasi PPPK yait 1.563.

Lalu apa perbedaan antara PNS dan PPPK? Simak perbedaan keduanya sebagaimana disampaikan melalui Instagram @kemenkumhamri.

Baca Juga: SIMAK, Ini Jadwal Praktek Dokter Spesialis di RSUD H. Abdul Manap Kota Jambi Hari Selasa, 12 September 2023

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki pemerintahan.

Sedangkan PPPK (Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Ini perbedaan lainnya antara PNS dan PPPK.

PNS:

  • Pegawai tetap
  • Gaji, tunjangan dan fasilitas
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan Kompetensi
  • Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
  • Punya jabatan dan pangkat (jenjang karir)
  • Batas usia maksimal 35 tahun
  • Mutasi dan pemindahan kerja

Baca Juga: Apakah Cuka Apel Boleh Dikonsumsi oleh Ibu Hamil? Begini Kata dr. Zaidul Akbar  

PPPK:

  • Perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu (minimal 1 tahun)
  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan Kompetensi
  • Tidak memiliki jabatan dan pangkat
  • Maksimal H-1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang akan dilamar
  • Tidak ada mutasi.

Itu lah tadi perbedaan antara PNS dan PPPK, semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @kemenkumhamri

Tags

Terkini

Terpopuler