Polisi Ungkap Hal Terbaru soal Kasus KDRT Lesti Kejora

2 Oktober 2022, 11:43 WIB
Lesti Kejora /

EDITORNEWS.ID - Polisi masih terus menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor Rizky Billar. Sejumlah hal mulai terungkap dalam penyelidikan polisi terkait kasus tersebut.

Berikut sejumlah hal terbaru yang diungkap pihak kepolisian terkait laporan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora yang berhasil kami rangkum.

1. Ada Unsur Pidana Terkait Laporan KDRT Lesti Kejora.

Sejumlah saksi dimintai keterangan terkait laporan Lesti Kejora soal dugaan KDRT Rizky Billar. Dari hasil pemeriksaan tersebut polisi menemukan adanya unsur pidana.

Baca Juga: Rusuh Arema FC vs Persebaya Polisi Tembak Gas Air Penonton Terinjak 127 Meninggal Dunia, 180 Dirawat di RS

2. Aksi KDRT Billar Disaksikan 2 Orang.

Dua orang terdekat Lesti Kejora, Novita Sari (ART), dan Firda (karyawan Leslar Entertainment) mengungkapkan kesaksiannya kepada polisi. Keduanya mengaku menyaksikan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

3.  Dua Kali Ribut dalam Sehari.

Polisi mengungkapkan dalam laporannya, Lesti Kejora mengungkapkan adanya pertengkaran hebat dengan Rizky Billar. Pertengkaran itu terjadi dua kali dalam sehari pada Rabu (28/9) di kediamannya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kejadian berawal dari penyampaian Lesti yang menyebut Billar selingkuh. Lalu terjadilah keributan hebat.

Pertengkaran itulah yang kemudian berujung Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora. Lesti Kejora mengaku dicekik hingga dibanting sampai terjatuh ke lantai.

Baca Juga: Kerusuhan Suporter di Kanjuruhan Malang Tewaskan 127 Orang

4. Bukan Settingan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membantah kasus itu merupakan rekayasa semata. Dia menyebut ada bukti-bukti yang dilampirkan korban dalam kasus KDRT itu.

Dalam kasus Lesti Kejora, penyanyi dangdut itu menerima KDRT berupa kekerasan fisik. Unsur kekerasan itu pun telah dikantongi penyidik dari pemeriksaan dua orang saksi di lokasi.

5. Billar Terancam 5 Tahun Penjara.

Kombes Endra Zulpan menjelaskan ancaman hukuman terhadap Rizky Billar jika terbukti melakukan KDRT. Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dan dengannya Rp 15 juta.

Baca Juga: Disebut Mau Bunuh Diri Bareng dan Banting Nasi Goreng, Chandra Liow Buka Suara Soal Isu Abusive

Zulpan mengatakan dalam kasus ini Rizky Billar bisa dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun. Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun.

6. Pemeriksaan Psikologis Lesti Kejora.

Polisi masih mendalami laporan Lesti Kejora. Langkah selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Lesti Kejora.

Tindakan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora terjadi pada Rabu (28/9). Peristiwa itu terjadi dua kali pada pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.

Baca Juga: Dikala Rekaman J-Hope BTS Berhasil Membuat Ulang Tahun Jimin Jadi Ngakak Bersama Jungkook

7. Rizky Billar Segera Diperiksa.

Polisi telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa Rizky Billar.

Soal penahanan Polisi belum bisa berkomentar. Pasalnya itu domain penyidik dalam melakukan tugasnya pascapenyelidikan.***

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler