Perhatikan Syarat yang Diperlukan untuk Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan 2024

- 24 Mei 2024, 23:46 WIB
Wajib Tahu Cara Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan Berikut Biayanya.*
Wajib Tahu Cara Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan Berikut Biayanya.* /Ady Purwadi/Portal Purwokerto

EDITORNEWS.ID - Syarat dan tarif perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan 2024.

Melansir dari berbagai sumber, Kamis, 23 Mei 2024, berikut syarat, cara dan tarif perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan:

1. Perpanjang STNK Tahunan

  • Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili
  • Mengisi formulir perpanjang STNK
  • Memasukkan formulir serta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran
  • Membayar Pajak Kendaraan di loket pembayaran
  • Menerima STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.

Tarif:

Pajak yang harus dibayarkan untuk perpanjang STNK tahunan setiap daerah memiliki besaran yang berbeda. Sebagai contoh DKI Jakarta menerapkan tarif PKB sebesar 2 persen dan bersifat progresif.

Dengan demikian, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB lebih besar ketika memiliki lebih dari satu kendaraan.

Baca Juga: Mendagri Ganti Pj Wali Kota Tanjungpinang Akibat Tersandung Kasus Hukum

Rinciannya, sebesar 2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketikan, dan 4 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya bertambah 0,5 persen.

Selain itu, Ada juga tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.

2. Perpanjang STNK 5 Tahunan

  • Pemilik kendaraan datang langsung ke kantor Samsat terdekat
  • Daftarkan kendaraan untuk pengecekan fisik, seperti nomor rangka dan mesin kendaraan
  • Legalisasi hasil cek fisik kendaraan
  • Isi formulir perpanjang STNK lima tahunan
  • Serahkan berkas persyaratan perpanjang STNK yang sudah disiapkan di loket progresif
  • Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran
  • Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Tarif

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah