EDITORNEWS.ID - Syarat dan tarif perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan 2024.
Melansir dari berbagai sumber, Kamis, 23 Mei 2024, berikut syarat, cara dan tarif perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan:
1. Perpanjang STNK Tahunan
- Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili
- Mengisi formulir perpanjang STNK
- Memasukkan formulir serta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran
- Membayar Pajak Kendaraan di loket pembayaran
- Menerima STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
Tarif:
Pajak yang harus dibayarkan untuk perpanjang STNK tahunan setiap daerah memiliki besaran yang berbeda. Sebagai contoh DKI Jakarta menerapkan tarif PKB sebesar 2 persen dan bersifat progresif.
Dengan demikian, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak PKB lebih besar ketika memiliki lebih dari satu kendaraan.
Baca Juga: Mendagri Ganti Pj Wali Kota Tanjungpinang Akibat Tersandung Kasus Hukum
Selain itu, Ada juga tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.
2. Perpanjang STNK 5 Tahunan
- Pemilik kendaraan datang langsung ke kantor Samsat terdekat
- Daftarkan kendaraan untuk pengecekan fisik, seperti nomor rangka dan mesin kendaraan
- Legalisasi hasil cek fisik kendaraan
- Isi formulir perpanjang STNK lima tahunan
- Serahkan berkas persyaratan perpanjang STNK yang sudah disiapkan di loket progresif
- Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran
- Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Tarif