EDITORNEWS - Provinsi Maluku dikenal sebagai pangsa pasar para sindikat dan bandar narkoba hingga saat ini.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. M. Z. Muttaqien, S.I.K., S.H., M.A.P., saat press release yang digelar Kamis 17 Desember 2020.
BNNP Maluku berhasil melakukan pengungkapan dan penggagalan peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan, dengan barang bukti berupa 100 gram tembakau gorila dan 250 gram shabu.
Baca Juga: Revisi Otsus buat Kemajuan Masyarakat di Papua
Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Negara Bagian Galmudug, Somalia Menghilangkan 10 Nyawa Sekaligus
Penangkapan dilakukan bersama dengan Polda Maluku, Kodam XVI/Pattimura, Lanud Pattimura Ambon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Maluku, serta PT Angkasa Pura I Ambon
“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan 6 (enam) orang tersangka yang terdiri dari 5 (lima) tersangka laki-laki dan 1 (satu) tersangka perempuan.” terang Muttaqien.
Baca Juga: Wajah Bersih Tanpa Jerawat? Cukup Dengan Pepaya, Catat Resepnya
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Ernest Cokelat dan Nirina Zubir Terpapar Virus Covid-19
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Erwin Situmorang, menyampaikan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus dilawan secara bersama-sama pula.
Baca Juga: Bumikan Tusi Bapas Pada Generasi Milenial, Ipkemindo dan Bapas Gorontalo Gelar Ngobras
Baca Juga: Tito Karnavian Buka Suara Terkait Kejadian Demonstrasi yang Sedang Terjadi
“Narkoba merupakan musuh bersama seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, saat ini kami berada bersama-sama disini saling berkolaborasi dalam melakukan penanganan peredaran gelap narkoba khususnya di Provinsi Maluku.” jelasnya.***