Resmi Dipecat AKBP Achiruddin Hasibuan Tak Lagi Anggota Polri

- 3 Mei 2023, 09:47 WIB
Akhirnya AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian Setelah Menjalani Sidang Etik di Mapoldasu.
Akhirnya AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian Setelah Menjalani Sidang Etik di Mapoldasu. /Antaranews/Medan Satu

EDITORNEWS.ID -  Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa, 2 Mei 2023.

Sidang kode etik terhadap Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya selesai setelah berjalan hampir seharian.

Dalam putusan sidang tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Kepolisian.

Seperti diketahui, Achiruddin membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di rumah Achiruddin yang ada di Medan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: HP Milik AKBP Buddy Terdapat 6 Aktivitas Panggilan Semuanya Dikenal oleh Korban

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution yang menjadi korban penyerangan Aditya Hasibuan, kepada media usia mengikuti sidang etik tersebut di Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) kompleks Mapolda Sumut, pada Selasa, 2 Mei 2023, sore.

"Iya putusannya tadi PTDH ditambah 30 hari penempatan khusus (patsus) dipotong masa patsus sebelumnya," kata Irwansyah kepada wartawan, Selasa, 2 April 2023.

Menurut Nasution, saat sidang etik, AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui perbuatannya. Dia kemudian dijatuhi hukuman 30 hari dalam tahanan dengan pengurangan hukuman.

"Namun AKBP Achiruddin Hasibuan memang mengajukan kasasi. Tapi, keluarga Ken berharap mendapat hukuman yang sama seperti sebelumnya," kata Irwansyah Putra Nasution.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x