Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Mengingatkan Polri Jangan Intervensi Pekerjaan Pengacara

- 12 Agustus 2022, 08:54 WIB
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso /Istimewa/

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Diduga Terkait Perselingkuhan Menjadi Penyebabnya

"Ini saya yakin bukan pencabutan dari Bharada E ya, tapi ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa, Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini karena sudah ditemukan, ini tidak main-main, karena mengintervensi pekerjaan pengacara," katanya.

Menrutnya pengacara tidak bisa diintervensi tidak bisa dipengaruhi.

"Ketika dia ditunjuk, maka ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya," ujar Sugeng.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x