Polisi Berhasil Meringkus Oknum PNS yang Membawa Sabu-Sabu di Pelabuhan Feri Sungai Jepun

- 17 Februari 2021, 14:45 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu.
Barang bukti narkoba jenis sabu. /PMJ News/Ferro Maulana

Artikel ini dilansir Editornews.pikiran-rakyat.com melalui network PR dengan judul, Oknum PNS Diringkus Polisi Usai Kedapatan Membawa Narkotika

Pelaku DR yang berjenis kelamin perempuan itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

 

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah