EDITORNEWS - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
UU ITE tersebut mulai berlaku pada tanggal 21, April 2008 dan diresmikan saat pemerintahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama DPR RI.
Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Baca Juga: Polresta Tangerang Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik
Baca Juga: Kemarin Mensos Tri Rismaharini Berkunjung ke LAPAN dengan Beberapa Tujuan
Mendegar tanggapan dari warga membuat Presiden RI Jokowi memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu termuat dalam Twitter @jokowi.
Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. pic.twitter.com/D1pVuOtjEz— Joko Widodo (@jokowi) February 16, 2021
Lebih lanjutnya Jokowi juga mengatakan dengan semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi atau dihapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, tutupnya.***