Polresta Tangerang Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik

- 16 Februari 2021, 09:30 WIB
obat ilegal ilustrasi
obat ilegal ilustrasi /

EDITORNEWS – Terungkap berkedok toko kosmetik berhasil diungkap oleh Polisi, berkat adanya laporan dari warga setempat.

Peredaran obat keras ilegal berkedok toko kosmetik tersebut berlokasi di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Senin, 15 Februari 2021.

Bermodal laporan warga Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil meringkus seorang tersangka berinisial M (28) yaitu warga Cikupa, Kabupaten Tangerang.” ungkap Kapolresta Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa, 16 Februari.

Baca Juga: Pentingnya Keterampilan bagi Remaja agar Terciptanya Generasi Penerus yang Unggul dan Berkompeten

Baca Juga: Kemarin Mensos Tri Rismaharini Berkunjung ke LAPAN dengan Beberapa Tujuan

Dalam pengungkapannya, pihak Polres Tangerang mengamankan juga beberapa barang bukti obat-obatan ilegal yang dijual oleh toko kosmetik tersebut.

“Adapun barang bukti diamankan terdiri 50 butir obat jenis tramadol HCI yang terbagi menjadi 5 lempeng berisi 19 butir obat jenis tramadol HCI dan 10 butir Tramadol HCI. Ada pula 208 butir obat jenis Heximer dari 26 plastik klip bening, beserta uang tunai hasil penjualan sekitar Rp1.200.000,” lanjutnya.

Baca Juga: Kapolri Mengaku akan Lebih Selektif Menangani Kasus Kriminalisasi Berbau UU ITE

Baca Juga: Musim kedua Drama Korea Love Alarm Akan Hadir pada 12 Maret 2021 di Netflix

Tak hanya berhenti di toko tersebut, polisi pun melanjutkan penyidikan di rumah tersangka M dan menemukan kembali barang bukti berupa 1.650 butir obat jenis tramadol HCI dan terbagi menjadi 165 lempeng.

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah